Gugus Depan di lingkungan Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan pramuka. Oleh karena itu dukungan administrasi Gugus Depan perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan serta penentuan langkah langkah lanjutan karena terdapat unsur keterkaitan dengan administrasi kwartir.
Untuk itu standar administrasi Gugus Depan seperti tertuang dalam instrumen akreditasi Gugus Depan dapat dijadikan acuan pokok dalam penyelenggaraan administrasi di Gugus Depan melengkapi sistem administrasi satuan yang sudah ada yaitu yang telah diatur dengan PP Kwarnas No : 041 Tahun 1995.
Standar Administrasi Gugus depan terdiri atas 22 item, yang harus dilaksanakan pada sebuah gugs depan pramuka dan merupakan standar dasar dalam penilaian/evaluasi administrasi di Gugus Depan. Berikut ini format standar administrasi di Gugus Depan (Sumber : Pedoman Akreditasi Gugus Depan Gerakan Pramuka):
Artikel Terkait
0 komentar:
Posting Komentar